Sahabat Belajar Free Download

"Sahabat Belajar bisa mendownload/mengunduh materi belajar, e-book, artikel, CD interaktif, dll yang sudah kami pelajari".

Sahabat Belajar Learning Courses

Visi Sahabat Belajar adalah " Ihlas untuk cinta anak bangsa, giat belajar dan berkarya".

Kami Selalu Berbagi dan Bersama

Kelebihan dariku adalah bagian dari kehebatan sahabatku yang memiliki kecintaan, kebersamaan, kesetiaan dan kesabaran.

Sahabat Belajar Lovers

Cinta "ilmu" cinta bangsa, Kaya "pengetahuan" kaya bangsa, Kuat "persahabatan" kuat bangsa, Lovers be The best Us.

Pages

Thursday, 31 March 2016

HANCUR HIDUPMU..!! Minuman Keras di Laknat Allah.

 Assalamualaikum wr.wb. 

Bismillahirrahmaanirrahim. Allahumma shalli wassalim wabarik ala Sayyidina Muhammad. Saudaraku, sidang pembaca yang terhormat. Apa khabar? Selamat berjumpa kembali dengan kami kali ini materi yang saya sampaikan sesuai tulisan berjudul tersebut diatas. Semoga bermanfaat, menjadikan sebagai tambahan ilmu, menambah wawasan dan yang paling diniatkan penulis adalah, nilai-nilai iman dari masing-masing kita akan semakin bertambah dan bertambah yang kemudian daripada itu nilai-nilai Islam akan kian dapat semakin tersebarluaskan.

Kita ucapkan puja dan puji syukur kehadirat Allah SWTberkat Rahmat serta KaruniaNya penulis mendapat inspirasi untuk menulis sesuai judul tersebut diatas dan alhamdulillah artikel saat ini tentunya sudah berada dihadapan sidang pembaca. Shalawat serta salam semoga tetap tercurah kepada Nabi Muhammad SAWbeserta keluarganya beserta para Sahabatnya.

# Saudaraku, kita mulai pembahasan (materi) kita ini dengan mengetengahkan Hadist setentang Aaqibatu syaribil homri. (Hal-hal yang mengakibatkan para peminum khomar (minuman keras) sebagai berikut:

# Rasulullah SAW bersabda:

*(Artinya):” Akan tiba saatnya orang-orang dari umatku minum khomer, tetapi yang mereka namakan bukan khomer lagi. Dalam keadaan mabuk diiringi bunyi-bunyian dan tari-tarian yang menambah kepala mereka itu pusing. Allah akan menghempaskan mereka diata bumi. Dan dihari Kiamat Allah akan menjadikan mereka itu sendiri kera dan babi.” (HR:Ibnu Hibban)

# Dan Hadist Muttafaqun Alaih setentang larangan minum minuman keras seperti tersebut diatas: Nabi SAW bersabda:

*(Artinya):” Segala macam minuman yang memabukkan maka hal itu hukumnya haram (terlarang)” (HR:Bukhari-Muslim)

# Didalam sebuah kitab diterangkan bahwa: Ubah bin Ka`ab meriwayatkan, Rasulullah SAW bersabda:(Artinya):” Pada hari Kiamat orang yang meminum khamer didatangkan dengan sebuah kendi tergantung dilehernya. Sedangkan tanbur berada dikedua telapak tangannya. Ia disalib diatas kayu Neraka. Lantas ada seruan:” Ini adalah fulan bin fulan dari tempat sana….” Kemudian keluarlah bau khamer dari mulutnya yang sangat busuk, kebusukan baunya dapat membuat sakit orang-orang yang berdiri di mahsyar, sampai mereka meminta pertolongan kepada Allah akibat dari kebusukan peminum khamer tadi. Tempat kembali mereka jelas Neraka.

Sewaktu mereka jatuh ke Neraka mereka menjerit-jerit selama 1000 (seribu) tahun:” Aduh..aku kehausan…” Kemudian mereka memanggil-manggil malaikat Malik. Mereka tidak mendapat jawaban selama 80 (delapan puluh) tahun. Keringat mereka sangat busuk dan bacin yang bisa menyakitkan tetangganya. Mereka selalu memanggil-manggil:” Wahai Tuhan kami, hilangkan keringat ini dari kami.” (Dikutip dari buku: Menyingkap 110 Misteri Alam Kubur Oleh: Salim Hadad. halaman 133.)

# Kemudian diterangkan bahwa bau busuk keringat (kebusukan bau keringat) peminum tetap tidak bisa dihilangkan. Setelah itu, mereka dikembalikan ke Neraka. Mereka dikembalikan dalam bentuk makhluk baru yang menakutkan, mereka diseret ke Neraka dengan tangannya dibelenggu dan wajahnya dirantai. Mereka diberi minum air panas yang mendidih. Ketika mereka minum air tersebut maka ususnya menjadi terpotong-potong. Kemudian mereka minta makanan, maka datanglah makanan zaqum untuk mereka. (yaitu bagi mereka peminum khamer) Tatkala makanan itu dimakan, maka langsung mendidih apa yang ada didalam perutnya, termasuk otaknya juga mendidih, lalu keluarlah api yang menjilat-jilat dari mulut mereka. Seluruh jerohan mereka rontok meleleh jatuh diatas telapak kaki mereka. Setelah itu, setiap seorang dari mulut mereka dimasukkan  kedalam peti yang terbuat dari bara api selama 1000 (seribu) tahun, sedangkan tempat untuk masuk kepeti itu sangat senpit.

Mereka dikeluarkan dari peti setelah 1000(seribu) tahun, lalu dimasukkan dalam penjara Neraka dan dibelenggu dengan api mereka menjerit kesakitan selama1000(seribu) bulan:” Aku kehausan…” Mereka tetap tidak dikasihani. Didalam penjara juga terdapat ular dan kalajengking yang besarnya seperti unta dan mengigit kedua telapak kakinya. Kemudian diatas kepalanya diletakkan mahkota dari api.

Setiap persendian tubuhnya terdapat besi dari api yang membara, dilehernya terdapat rantai dan tangannya dibelenggu. Mereka dikeluarkan dari penjara Neraka setelah 1000 (seribu) tahun, sesudah itu mereka dimasukkan lagi kedalam Neraka wail, yaitu nama jurang yang ada di neraka jahanam, panasnya lebih hebat, dasarnya amat jauh kedalam.

Didalamnya terdapat banyak rantai, ular dan kalajengking. Mereka tetap di Neraka Wail selama 1000(seribu) tahun. Nauzubillah! suma nauzubillah. Sidang pembaca, sungguh mengerikan dan begitu berat siksa orang-orang yang ketika didunia adalah peminum minuman keras. Sungguh! Bermimpipun kita tidak ingin (tidak sanggup) menerima (mendapat) siksaan seperti tersebut diatas. Apalagi benar-benar (kelak dihari Kiamat) kita mendapat (menerima) siksa seperti tersebut. Sungguh! Benar–benar tidak sanggup

Tentu saja, hanya ada satu jalan mengantisipasinya yaitu didunia ini kita tidak tergiur dengan minuman keras. Kita jauhkan khamer sejauh-jauhnya, mantapkan hati bahwa lebih baik tidak mabuk didunia daripada mendapat siksa sangat berat diakherat. Camkan itu!

# Seterusnya diterangkan bahwa:” Didalam Neraka Wail mereka menjerit-jerit:” Aduh…Muhammad”. Nabi SAWmendengar seraya berkata:” Ya Tuhanku aku telah mendengar suara rintihan umatku.” Allah SWT berfirman:” Ini adalah suara orang peminum arak sewaktu didunia, ia mati dalam keadaan mabuk. Iapun dibangkitkan dipadang mahsyar juga dalam keadaan mabuk.” Beliau (Nabi SAW) lantas berkata:” Wahai Tuhanku keluarkanlah dia dari Neraka dengan syafaatku.”

# Saudaraku, sidang pembaca yang beriman, sungguh sangat beruntung kita yang terlahir kedunia  menjadi umat Nabi Muhammad SAW. Karena sabda Rasul:” Seluruh umatku masuk Syurga, kecuali mereka yang tidak mau.” Siapa yang tidak mau itu? Yaitu mereka yang tidak mengikuti ajaran Rasul. Pada hakekatnya setiap individu apabila ditanya pasti ingin masuk Syurga. Asal ada iman didada, meskipun setipis daun bawang asal mulutnya pernah mengucap dua kalimat syahadat.Subhanallah! Maha suci Allah lagi maha Agung. Dan benarlah syafaat Nabi Muhammad SAW adalah untuk menolong umat beliau.

# Selanjut diterangkan bahwa peminum khamer itupun akhirnya keluar dari Neraka. Sehingga tidak tersisa seorangpun dari umat Muhammad SAW yang masuk Neraka.” (Dikutip dari buku: Menyingkap 110 Misteri Alam Kubur. Oleh: Salim Hadad halaman 133-134)

Sampai disini saya sudahi tulisan (religius) ini. Terima kasih atas segala perhatian serta mohon maaf apabila terdapat kesalahan. Jumpa lagi kita insya Allah dikesempatan tentu saja dengan tulisan saya yang lain. Waafwa minkum wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.


Tuesday, 1 March 2016

Pisah Ranjang !!! 10 Hal Nasehat Agama yang Harus Kamu Lakukan

Pisah ranjang bukan berarti perceraian. Akan tetapi, sebuah proses hukuman dari seorang suami agar bisa menyesali dan memahami kesalahan sang istri. Inilah yang banyak disalah artikan khalayak umum, sering kali kita dengar jikalau sepasang suami istri telah pisah ranjang berati telah cerai. Sungguh anggapan seperti itu adalah sebuah kesalahan.

Syariat Islam telah meletakkan sebuah metode yang benar untuk mengatasi terjadinya sikap perlawanan wanita dan kecenderungannya yang bengkok, sehingga seorang suami tidak boleh sewenang-wenang bertindak semaunya sendiri.

Inilah bentuk keadilan Islam terhadap umatnya, terlebih kepada istri, kehormatan wanita benar adanya dimuliakan meski dalam kondisi  tercepit kesalahan. Allah berfirman dalam Al-Qur’an:

Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.  (QS 4: 34).

Imam Qurtubi dalam menafsirkan ayat di atas, beliau mengatakan.

“Ayat di atas menunjukan kewajiban bagi kaum laki-laki untuk mendidik kaum wanita, kalau kaum wanita sudah bisa memelihara hak-hak kaum laki-laki, maka seorang laki-laki tidak berhak memperlakukan mereka secara buruk.” (Tafsir Qurtuby Juz 3/148).

Keluarga Muslim wajib mempertahankan keutuhan keluarga, seorang Muslim tidak boleh terburu nafsu menceraikan istrinya hanya karena sesuatu hal, karena bersatunya pasutri (psangan suami-istri) dalam ikatan nikah adalah sebuah akad yang di bangun atas nama Allah SWT.

Sehingga bila ada problema rumah tangga yang tak kunjung usai, wajiblah pasutri bersikap dewasa tidak sembarangan memutuskan sesuatu yang akan menghancurkan bahtera rumah tangga.

Namun bila ternyata Nusyuz (berakhlak buruk) seorang istri juga tiada kunjung berhenti maka seorang suami wajiblah menunaikan proses menuju perbaikan ahklak istri agar menjadi berakhlakul karimah.

Setelah dinasehati dengan berbagai cara juga tidak ada perubahan, sedangkan kebiasaan jelek istri juga tidak kunjung padam, barulah seorang suami dipersilahkan untuk menghukum sang istri dengan pisah ranjang.

Syaikh Isham Bin Muhamad As Syarif dalam kitabnya beliau mengatakan.

“Ini termasuk cara paling efektif untuk memberi hukuman, karena dengan keangkuhannya, eksitensi dirinya, dan dengan daya tariknya terhadap kaum lelaki, ia merasa bahwa ia pasti mampu menutupi segala kekurangannya. Namun saat seorang lelaki justru berpaling darinya, sementara si wanita dalam kondisi amat mengairahkan hasrat suaminya, maka ia tak mampu lagi menggunakan sihirnya. Mentalnya yang dipenuhi segala khayal itu akan jatuh dengan sendirinya, sehingga akan kembali menyerah dan tunduk terhadap perintah perintah suaminya.”

Ada yang harus dipahami bagi pasutri, bahwa pisah ranjang itu dilaksanakan perlu dijatuhkan agar seorang istri mampu berfikir jernih dan bisa kembali kepada tabiat seorang istri, yaitu taat pada suami bukan malah sebagai ajang peruncing masalah.

Sehingga di saat suami menjatuhkan hukuman pisah ranjang, wajiblah suami berusaha untuk ada perbaikan menata kembali agar baik adanya, bukan malah dibiarkan sehingga si istri tidak ada efek jera dan malah menjadi-jadi tak karuan.

Apalagi pisah ranjang menjadi ajang buka-bukaan aib ke semua personel keluarga, sungguh ini adalah sebuah kesalahan dalam menjalani proses pisah ranjang.

Maka dari itu agar pisah ranjang yang sedang dijalani pasutri itu bisa mengambil hikmah maka haruslah dalam menjalani pisah ranjang mengindahkan akhlak dan adab yang ada.

1. Pisah ranjang hanya dilakukan untuk pisah tempat tidur saja bukan pisah rumah.

2. Seorang suami hanya menggunakan cara ini bila cara pertama gagal, yaitu proses nasehat.

3. Cara ini digunakan bila dikhawatirkan sang istri membangkang.

4. Hukum pisah ranjang ditinggalkan bila seorang seorang istri sudah meninggalkan akhlak buruknya, sudah bertaubat dan kembali taat kepada suaminya.

5. Lama pisah ranjang tidak boleh lebih dari satu bulan setelah wanita melakukan pembangkangan, sebagaimana batasan waktu yang dijelaskan oleh para ulama. Kecuali kalau suami meyakini bahwa tambahan waktu di atas satu bulan akan membawa kebaikan bagi sitrinya, namun jangan sampai lebih dari empat bulan.

6. Selama proses pisah ranjang sebaiknya pasutri sama-sama bermujanat pada Allah SWT untuk meminta bimbingan yang terbaik.

7. Meminta nasehat para ulama yang sholeh serta perbanyak kebaikan.

8. Tetap menunaikan kewajiban sebagai orang tua, tidak boleh dengan alasan sedang ada masalah kemudian anak diterlantarkan.

9. Kewajiban seorang suami untuk menafkahi secara lahir yaitu uang belanja dan kebutuhan lainya tetap harus dipenuhi, karena masih berstatus sebagai seorang suami-istri yang sah.

10. Ambil hikmah dari setiap peristiwa agar lebih bertakwa pada Allah SWT.

Demikian beberpa hal yang harus diperhatikan agar pisah ranjang benar-benar bermaslahat dan menjadi kebaikan untuk pasutri yang sedang terlanda masalah. Wallahualambi sowab. (voa-islam

Monday, 29 February 2016

Ratapilah Wahai Wanita. janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang jahiliyah dahulu

“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang jahiliyah dahulu.” (Al-Ahzab : 33).

PADA masa kini, kegiatan-kegiatan sering menuntut untuk pulang malam atau keluar rumah di malam hari. Kegiatan tersebut di antaranya kuliah, bekerja shift malam dan kegitan lainnya. Kegitan tersebut tidak hanya dilakukan oleh laki-laki tapi juga oleh perempuan. Menyoal soal perempuan malam, bagaimanakah hukumnya perempuan yang keluar rumah di malam hari?

Didalam hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwasanya Rasulullah saw bersabda,”Janganlah seorang wanita pergi (lebih dari) tiga hari kecuali bersamanya seorang mahram.” (HR. Muslim).

Ayat Allah dalam surat Al-Ahzab tersebut memang maksud ketentuan syari’atnya menyeru para wanita agar menetap di rumah, menahan diri agar tidak keluar kecuali untuk suatu kepentingan. Namun nasihat Al-Qur’an tersebut bukan bermaksud bahawa kaum  wanita harus menetap di rumah selama-lamanya dan tidak boleh keluar sama sekali, juga bukan bermaksud merendahkan kehormatan wanita apalagi mengikis kehidupan sosialnya, sebagaimana tuduhan kebanyakan musuh-musuh Allah, justeru sebaliknya Al-Qur’an ingin menunjukkan suatu jalan pemeliharaan diri yang dapat ditempuh dengan kehendaknya sendiri dan bukan ditentukan oleh kehendak orang lain.

Syarat-syarat keluar rumah bagi para wanita:

1. Adanya izin

Menurut Ibnu Taimiyah dalam Al-Fatawa menyebutkan bahwa dalam hal meminta izin ini ada dua hal, yaitu bagi wanita yang telah menikah, izin yang dimaksud adalah izin dari suami, sedang bagi wanita yang belum menikah izinnya adalah izin dari orang tuanya. Dan untuk meminta izin, ada izin umum dan ada izin khusus. Izin umum adalah meminta izin keluar rumah untuk keperluan yang memang dianggap keperluan rutin, seperti belanja, sekolah dan lain lainnya. Hal ini tidak perlu setiap kali keluar meminta izin tapi cukuplah sekali minta izin, sedang untuk meminta izin untuk keperluan yang jarang-jarang seperti silaturrahim, menjenguk orang sakit dllnya, maka perlu meminta izin dahulu setiap akan pergi untuk keperluan tersebut.

Laporkan iklan?

2. Untuk Kebaikan

Seperti pergi menuntut ilmu· pergi untuk beramar ma’ruf nahi munkar (berda’wah)· Silaturrahiim· Berdagang atau bekerja

3. Tidak Bertabarruj

Maksudnya tidak bersolek dan berdandan, tidak memakai perhiasan-perhiasan yang menarik, sehingga mengundang syahwat kaum lelaki, juga tidak memperlihatkan keindahan tubuhnya.

Wahai Para Istri Jangan Sekali-kali keluar Tanpa Izin Suami, Apalagi Malam Hari.!!!

Mastertricks - Wahai Istri Ridho Allah ada pada Ridho suami 

Islam menghendaki keharmonisan hubungan suami istri. Keluarga, yang merupakan elemen masyarakat terkecil, benar-benar dijaga dalam Islam agar terhindar dari keretakan dan kerusakan. Penetapan hak suami atas istrinya dan sebaliknya merupakan bagian dari upaya penjagaan tersebut. Tanpa hal itu niscaya kehidupan suami istri akan berantakan dan kacau balau, apalagi ketika hawa nafsu dan egoisme menguasai. Masing-masing akan berjalan menuruti kemauannya sendiri sehingga bahtera yang telah dibina pun oleng dan berujung dengan kehancuran.

Pada edisi kali ini kami masih membahas sebagian hak suami atas istrinya. Fokus pembahasan kali ini adalah kewajiban istri untuk meminta izin suami. Dalam urusan apa sajakah syariat menetapkan kewajiban ini? Pembaca, kami persilakan Anda menelusuri bahasan berikut.


Istri tidak boleh berpuasa sunnah tanpa izin suami


Puasa adalah ibadah yang agung. Di sisi lain, melayani suami juga merupakan ibadah yang mulia. Agar kedua ibadah ini tidak berbenturan, Islam melarang istri untuk berpuasa sunnah kecuali dengan izin suaminya. Islam mengagungkan hak suami di atas puasa sunnah karena memenuhi hak suami hukumnya wajib. Perkara wajib harus didahulukan atas perkara sunnah. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda,


لَا يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلَّا بِإِذْنِهِ


“Tidak halal bagi istri berpuasa (sunnah, –pen.) dalam keadaan suaminya ada di rumah, kecuali dengan izinsang suami.” (Hadits shahih, riwayat al-Bukhari 7/39,Muslim dengan syarah an-Nawawi 7/115, dan lain-lain)


An-Nawawi berkata, “Sebab pengharaman ini ialah bahwa suami memiliki hak untuk bersenang-senang dengan istri setiap saat, dan hak tersebut wajib segera dipenuhi. Suami tidak boleh kehilangan haknya disebabkan perkara sunnah ataupun perkara wajib yang bisa ditunda. Jika dikatakan, ‘Seyogianya istri dibolehkan puasa tanpa izin suami. Jika memang suami ingin bersenang-senang dengannya, itu adalah hak suami sehingga puasa istri dibatalkan’, jawabnya adalah puasa istri biasanya menahan suami untuk bersenang-senang karena ia segan untuk merusak puasa tersebut dengan membatalkannya.” (Syarh an-Nawawi ‘ala Muslim 3/474)


Adapun puasa Ramadhan, istri tidak perlu meminta izin karena puasa Ramadhan adalah hak Allah. Seandainya suami melarang pun, tidak boleh ditaati karena tidak ada ketaatan dalam kemaksiatan kepada Allah. Untuk puasa-puasa wajib di luar Ramadhan, seperti membayar utang puasa Ramadhan, memenuhi nazar, dan lain-lain, sebaiknya istri bermusyawarah dulu dengan suami agar hubungan tetap harmonis.


Bolehkah suami memaksa istrinya untuk menunda pembayaran utang puasa hingga Sya’ban? Dijelaskan oleh al-Qadhi Abul Walid bahwa suami tidak boleh melakukan hal itu, kecuali jika sang istri melakukannya atas kehendaknya sendiri. Sebab, istri berhak membebaskan diri dari tanggungan kewajiban yang harus ia lakukan. Adapun perkara sunnah, suami boleh melarangnya karena kebutuhannya kepada istri. (al-Muntaqa Syarh al-Muwaththa’ 2/206)


Jika istri nekat berpuasa sunnah padahal sang suami melarang, rasa lapar dan hausnya tidaklah menghasilkan pahala, bahkan berbuah dosa.


Kewajiban meminta izin ini berlaku ketika suami sedang mukim (tidak bepergian). Adapun saat suami safar (bepergian), istri tidak perlu meminta izin, kecuali jika diperkirakan bahwa suami akan pulang pada hari itu. Suami yang sedang tidak ada tentunya tidak mungkin mengajak istrinya bersenang-senang, yang dapat membatalkan puasanya.


Istri tidak boleh keluar dari rumah tanpa izin suami


Telah menjadi fitrah manusia bahwa suami selalu ingin dan senang apabila istrinya menaatinya, menuruti kesenangannya, dan memenuhi kemauannya. Dengan itulah suami akan beroleh ketenangan dan kebahagiaan yang menjadi tujuan pernikahannya. Oleh karena itu, Islam melarang istri melakukan sesuatu yang menyesakkan dada suami dan menyebabkannya merasa diselisihi oleh si istri.


Salah satu hal yang dapat mengecewakan suami adalah keluarnya istri dari rumahnya tanpa izin. Bisa kita bayangkan perasaan suami yang telah lelah bekerja seharian di luar rumah, lalu saat ia pulang dan ingin beristirahat membuang penat, menenangkan jiwa dan bersenang-senang dengan istrinya, ternyata ia dapati rumahnya kosong. Tidak diketahui si istri sedang ke mana. Alangkah kasihan ia. Jika hal ini terjadi sekali dua kali, mungkin suami bisa bersabar. Namun, kalau sering terjadi, lama-lama suami akan muak kepada istri dan rumah tangganya. Karena hal itu amat berbahaya dan mengancam keutuhan rumah tangga, Islam pun melarangnya. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,


وَقَرۡنَ فِي بُيُوتِكُنَّ


“Dan tetaplah kalian (para wanita) tinggal di rumah-rumah kalian.”


Namun, hal ini tidak berarti istri tidak boleh keluar sama sekali. Ia boleh keluar untuk memenuhi keperluan-keperluannya, dengan syarat diizinkan oleh suami, aman dari fitnah, dan tidak melanggar syariat. Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda,


إِذَا اسْتَأْذَنَكُمْ نِسَاؤُكُمْ بِاللَّيْلِ إِلَى الْمَسْجِدِ فَأْذَنُوا لَهُنَّ


“Jika istri-istri kalian meminta izin kepada kalian pada malam hari untuk pergi ke masjid, izinkanlah mereka.”(HR. al-Bukhari 3/374)


Al-Hafizh Ibnu Hajar menukil ucapan al-Imam an-Nawawi, “Dari hadits ini diambil dalil bahwa istri tidak boleh keluar dari rumah suaminya kecuali dengan izin suami, karena perintah untuk memberi izin tersebut ditujukan kepada para suami.” (Fathul Bari 3/266)


Jadi, ke mana pun istri pergi, hendaknya dia meminta izin kepada suami, walaupun kepergiannya itu untuk beribadah ke masjid atau mengunjungi orang tuanya. Dikisahkan, pada saat Ibunda ‘Aisyah tertimpa ujian tuduhan dusta, ia ingin pulang ke rumah ayah bundanya. Ia tidak langsung pulang begitu saja, tetapi meminta izin dulu kepada suami. Ia bertanya, “Apakah Anda (wahai Rasulullah) mengizinkan saya untuk mendatangi kedua orang tua saya?” (HR. al-Bukhari no. 3826)


Jika suami tidak memberikan izin, istri tidak boleh memaksakan diri untuk keluar walaupun untuk ibadah. Harus diingat bahwa hukum asal wanita adalah tinggal di rumah. Hanya pada kondisi-kondisi tertentu semisal kondisi darurat yang membahayakan jiwa, seperti kebakaran dalam rumah, ia terpaksa keluar tanpa izin, atau jika ia yakin bahwa suaminya ridha dengan adanya izin yang dahulu atau kebiasaan suami yang memberikan izin.


Istri tidak boleh memasukkan seseorang ke rumah suaminya tanpa izin suami


Bukan hal aneh di kehidupan dunia ini bahwa seseorang memiliki rasa tidak suka kepada orang-orang tertentu. Rasa tidak suka itu mungkin membuatnya tidak ridha jika orang itu masuk ke rumahnya. Karena rumah merupakan wilayah kekuasaan suami, Islam melarang istri memasukkan orang ke rumah tinggal sang suami tanpa izin suami. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda, “Tidak halal bagi istri berpuasa dalam keadaan suaminya ada di rumah, kecuali dengan izin suami. Tidak boleh istrimemberikan izin (seseorang untuk masuk, –pen.) ke rumah suaminya, kecuali dengan izin suami.” (HR. al-Bukhari)


Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam juga bersabda,“Hak kalian (para suami, –pen.) atas mereka (para istri, -pen.) adalah mereka tidak memasukkan seorang pun—yang tidak kalian sukai—ke rumah kalian. Jika mereka melakukannya, pukullah mereka dengan pukulan yang tidak menimbulkan bekas.” (HR. Muslim no. 1218)


An-Nawawi menerangkan makna hadits ini, “Hendaknya mereka tidak mengizinkan seorang pun—yang tidak kalian sukai—untuk masuk ke rumah kalian dan duduk di tempat tinggal kalian, baik yang diberi izin itu pria asing, wanita, maupun salah satu mahram si istri. Larangan tersebut mencakup semua itu. Inilah hukum permasalahan di sisi ahli fikih, bahwa tidak halal bagi istri mengizinkan seorang pria, wanita, mahramnya, ataupun yang lainnya untuk masuk ke rumah suaminya, kecuali orang yang ia yakini atau ia sangka bahwa suami tidak membencinya. Sebab, hukum asalnya adalah keharaman masuk ke rumah seseorang hingga ada izin darinya atau dari orang yang ia izinkan untuk memberi izin (mewakilinya, -pen.), atau telah diketahui bahwa ia ridha berdasarkan kebiasaan yang berlaku, dan sebagainya. Jika keridhaannya diragukan dan tidak tampak mana yang lebih kuat (ridha atau tidak, -pen.) serta tidak ada sesuatu yang menunjukkan ridhanya, seseorang tidak dihalalkan untuk masuk ataupun memberi izin orang lain untuk masuk.” (Syarh an-Nawawi ‘ala Muslim 4/312)


Tidak mengeluarkan sesuatu dari harta suami tanpaizin suami


Menjaga harta suami merupakan salah satu kewajiban istri terhadap suami. Tidak boleh istri menginfakkan harta suami tanpa izin suami. Nabi Muhammadshallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


وَلَا تُنْفِقُ امْرَأَةٌ شَيْئًا مِنْ بَيْتِ زَوْجِهَا إِلَّا بِإِذْنِ زَوْجِهَا


“Istri tidak boleh menginfakkan sesuatu dari rumah suaminya kecuali dengan izin suami.” (Hadits hasan riwayat Ibnu Majah, at-Tirmidzi, dan Abu Dawud)


Izin suami dalam masalah ini ada dua macam. Pertama, izin yang jelas/terang untuk berinfak dan bersedekah. Kedua, izin yang dipahami dari kebiasaan yang berlangsung. Misalnya, jika pengemis datang, diberi sepotong roti dan sejenisnya, dan hal ini telah biasa terjadi. Jika ridha suami diketahui dari kebiasaannya, izinnya telah didapatkan walaupun ia tidak berbicara. Hal ini kalau ridhanya diyakini dari kebiasaannya, dan jiwanya diyakini seperti jiwa kebanyakan manusia dalam hal kelapangan dan keridhaan terhadap masalah semisal itu. Namun, jika kebiasaannya masih membingungkan dan keridhaannya diragukan, atau ia adalah pria yang pelit terhadap masalah yang semisal itu dan hal ini diketahui dari keadaannya atau masih diragukan, si istri tidak boleh mengeluarkan harta suami kecuali dengan izin yang jelas dari suami. (Syarh an-Nawawi ‘ala Muslim 4/95—96)


Demikianlah, Pembaca yang semoga dirahmati oleh Allah, beberapa hal yang istri membutuhkan izin suami untuk melakukannya. Jika suami memberi izin, langkah bisa dilanjutkan; jika suami melarang, istri tidak boleh memaksakan diri. Alangkah senangnya jika kita bisa termasuk sebaik-baik wanita yang diberitakan oleh junjungan kita yang mulia. Pada saat Rasulullahshalallahu ‘alaihi wassalam ditanya siapakah wanita terbaik, beliau menjawab, “Yang menyenangkan suami ketika suami memandangnya, menaati suami ketika suami memerintahnya, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya dengan sesuatu yang membangkitkan kebencian suami.” (HR. an-Nasa’i, dinyatakan shahih oleh al-Albani)


Istri seperti inilah yang akan menggapai ridha Rabbnya.


Wallahu a’lam bish shawab.



Saturday, 27 February 2016

Perlu Dicontoh dan Diteladani.!! Persahabatan Pendiri NU dan Muhammadiyah

Master Tricks – Munculnya bibit-bibit paham radikalisme yang selalu mengatasnamakan gerakan pemurnian Islam di Indonesia, berpotensi mengganggu pilar-pilar persatuan bangsa. Kendari begitu, fenomena tersebut melahirkan hikmah tersendiri bagi Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. Dua ormas Islam terbesar di republik ini mulai berangkulan dalam satu visi menjaga keutuhan NKRI dan bersatu membangun Negeri.

Bila menilik masa lalu, Kebersamaan NU dan Muhammadiyah sebenarnya bukanlah sesuatu yang baru. Bahkan sebelum dua ormas Islam itu lahir di Indonesia, kedua pendirinya KH. Hasyim Asyari dan KH Ahmad Dahlan merupakan sahabat karib bahkan seperguruan dalam mempelajari dasar- ilmu Agama.

KH Hasyim Asy’ari dan KH Ahmad Dahlan dulu menimba ilmu bersama di bawah asuhan KH Saleh. Selama dua tahun mereka hidup bersama.

Keduanya adalah tokoh besar bangsa ini. Dua ulama yang masing-masing mendirikan organisasi Islam terbesar di Nusantara. Ahmad Dahlan mendirikan Muhammadiyah. Hasyim Asy’ari membentuk Nahdlatul Ulama (NU).

Kiai Ahmad Dahlan sangat karib dengan Kiai Hasyim As’ari. Dulu, keduanya pernah menimba ilmu dari guru yang sama, yaitu Kiai Haji Saleh Darat. Di pondok pesantren yang terletak di wilayah Semarang inilah, kedua tokoh ini bertemu.

Ahmad Dahlan kala itu berusia 16 tahun. Sementara Hasyim berusia 14 tahun. Ahmad Dahlan memanggil Haysim dengan sebutan “Adi Hasyim”. Sementara Hasyi memanggil Ahmad Dahlan dengan sebutan “Mas Darwis”, sebab, nama kecil Ahmad Dahlan adalah Muhammad Darwis.

Di bawah bimbingan Kiai Saleh, keduanya mencecap ilmu dari kitab-kitab karya ulama besar. Mulai tasawuf, fikih, serta ilmu-ilmu lainnya. Mereka belajar di Semarang selama dua tahun. Selama itu pula keduanya konon tinggal sekamar.

Setelah dari Semarang, Ahmad Dahlan dan Hasyim menuntut ilmu ke Mekah, Arab Saudi. Keduanya mendapat referensi ulama-ulama besar dari sang guru yang dulunya juga belajar di sana.

Setelah pulang dari Saudi, Kiai Ahmad Dahlan dan Kiai Hasyim Asy’ari mengamalkan ilmu yang mereka dapat. Kiai Ahmad Dahlan kemudian mendirikan Muhammadiyah pada 18 November 1912. Sementara Hadratus Syaikh Hasyim Asy’ari mendirikan NU pada 31 Januari 1926. Kini, kedua organisasi itu menjadi wadar besar bagi umat muslim di Nusantara.

Buya Syafii Berharap Muhammadiyah dan NU Bersatu Bangun Negeri

Kini kedua Ormas Islam terbesar itu menyadari akan pentingnya kebersamaan dalam membangun bangsa agar tercipta kekuatan yang luar biasa. Mantan ketua umum Muhammadiyah Buya Syafi’i Ma’arif  dalam suatu kesempatan pernah menyinggung friksi yang pernah terjadi antara dua ormas Islam terbesar di Indonesia yaitu NU dan Muhammadiyah.

“NU Muhammadiyah, dulu kita berdebat masalah khilafiyah maslah doa qunut, usolli, ziarah dan lain-lain yang itu sangat menghabiskan energi kita,” ujarnya di hadapan ribuan nahdhiyin saat itu.

Dia bersyukur saat ini friksi tersebut sudah tidak terjadi lagi, karenanya dia berharap agar para pemuda baik dari Muhammadiyah maupun NU harus bekerjasama untuk membangun bangsa ini.

“Anak muda Muhammadiyah dan NU harus saling share diskusi, kalau perlu saling buka rahasia,” ujarnya
Menurutnya saat ini yang paling penting bangsa ini harus dijaga, keutuhan persatuan harus dijaga dan sebagai umat mayoritas umat islam punya tanggung jawab yang sangat besar.

Dia menambahkan bahwa jumlah yang besar ini harus diimbangun dengan kualitas yang baik, sebab tanpa kualitas yang baik kuantitas tidak ada artinya.

Dia juga berharap Islam Nusantara yang selama ini didengungkan oleh kalangan Nahdliyin tidak hanya terbatas pada slogan saja dan harus diimplikasikan dalam kehidupan masyarakat.

Menurutnya Islam nusantara jangan berhenti jadi semboyan saja, Islam nusantara harus diberikan substansi.

KH Ahmad Dahlan dan KH Hasyim Asyari


Hai Para Wanita.!! Banyak Dosa Disekelilingmu, Jagalah dirimu.!!

Mastertricks - Nasehat Wanita

Prolog: Artikel ini dibuat tidak untuk memojokan berbagai pihak, terutama Wanita. akan tetapi sejauh ini penulis belum menemukan larangan bagi seorang laki-laki memajang fotonya di FB selama tidak memperlihatkan Aurat.Sehingga pembahasannya difokuskan pada permasalahan Wanita, penulis mengajak kepada laki-laki maupun Wanita untuk mengkaji permasalah ini lebih mendalam lagi, agar supaya KEBERKAHAN HIDUP senantiasa menyertai kita. Dan yang TERPENTING mudah-mudahan kita bisa mengambil IBRAH (Pelajaran).
Pernah ada seorang laki-laki Curhat ke Penulis, Beliau GELISAH dengan kondisi "Wanita-Wanita" yang suka menampakan foto-fotonya di FB. terlihat begitu kecewa melihat realita yang terjadi di kalangan kaum hawa saat ini Dengan nada lirih, mungkin dari lubuk hatinya yang terdalam, beliau menyampaikan "saya tidak TERTARIK dengan Wanita-wanita yang memajang fotonya di FB, harusnya mereka bisa lebih menjaga, bukan calon pasangan IDEAL karena BELUM BISA menjaga IZAHNYA (Kehormatannya) dan membiarkan kecantikanya dinikmati oleh orang-orang yang TIDAK BERHAK".............................................................

Seorang Wanita yang menampakkan foto dirinya di internet mungkin telah melanggar larangan untuk tidak tabarruj dan sufur. Tabarruj artinya seorang wanita menampakkan sebagian anggota tubuhnya atau perhiasannya di hadapan laki-laki asing. Sedangkan Sufur adalah seorang wanita menampak-nampakkan wajah di hadapan lelaki lain. Oleh karena itu Tabarruj lebih umum cakupannya daripada sufur, karena mencakup wajah dan anggota tubuh lainnya.

Tabarruj diharamkan dalam syariat berdasarkan ayat al-Qur’an dan juga hadits, antara lain: “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu.” (QS. Al-Ahzab: 33)

Seorang Wanita yang menampakkan foto dirinya di internet mungkin telah melanggar larangan untuk tidak tabarruj dan sufur. Tabarruj artinya seorang wanita menampakkan sebagian anggota tubuhnya atau perhiasannya di hadapan laki-laki asing. Sedangkan Sufur adalah seorang wanita menampak-nampakkan wajah di hadapan lelaki lain. Oleh karena itu Tabarruj lebih umum cakupannya daripada sufur, karena mencakup wajah dan anggota tubuh lainnya.

Tabarruj diharamkan dalam syariat berdasarkan ayat al-Qur’an dan juga hadits, antara lain: “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu.” (QS. Al-Ahzab: 33)

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Ada dua kelompok penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: kaum yang membawa cemeti seperti ekor sapi yang memukuli orang-orang dengannya dan para wanita yang
Berbaju tapi mereka telanjang, berlenggak lenggok kepala mereka bagaikan punuk unta yang bergoyang. Wanita-wanita itu tidak masuk surga dan tidak mendapatkan baunya padahal bau surga bisa tercium sejauh sekian dan sekian.” (HR. Muslim no. 3971 & 5098)
Apabilaseorang Wanita menampakkan gambar dirimu di internet lalu dimanakah esensi hijab sebagai al Haya’ (RASA MALU). Sebagai seorang muslimah sejati, tentulah saudariku akan berpikir ribuan kali untuk melakukan hal yang demikian. Padahal Rasullullah Shallallahu’alaih wa sallam bersabda yang artinya: “Sesungguhnya setiap agama itu memiliki akhlaq dan akhlaq Islam adalah malu” sabda beliau yang lain; “Malu adalah bagian dari Iman dan Iman tempatnya di Surga”.

Allah Azza wa Jalla juga menjadikan kewajiban berhijab sebagai tanda ‘Iffah (menahan diri dari maksiat) dalam firman-Nya, "Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu'min: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (Al Ahzab: 59) Itu karena mereka menutupi tubuh mereka untuk menghindari dan menahan diri dari perbuatan jelek (dosa), karena itu “mereka tidak diganggu”. Maka orang-orang fasik tidak akan mengganggu mereka. Dan pada firman Allah “karena itu mereka tidak diganggu” sebagai isyarat bahwa mengetahui keindahan tubuh wanita adalah suatu bentuk gangguan baerupa fitnah dan kejahatan bagi mereka. Wallahua’lam

Maka pertanya terakhir, Sudah siapkah anda MENEKAN DELETE BUTTON di FB anda (saudariku)? karena sampai kita meninggal bisa semua foto seksi dan narsis yang kita upload di media sosial akan dinikmati oleh lelaki yang penuh maksiat. Itu artinya dosa kita akan terus mengalir. siapkah kita menanggungnya ?

Ridhokah laki-laki yang sudah dipersiapkan Allah untuk menjadi pasangan hidupmu?karena mereka lah yang berhak terhadap kecantikan yang kamu miliki. mari renungkan dan segera ambil keputusan.
Semoga Allah menjaga kita dari perbuatan yang merugikan diri kita dan membuat kita hina di mata Allah SWT.... 
Aamiin.....

Jangan Kaget..!! Ternyata Timun Bisa Mengobati Sakit Gigi

Mastertricks - Cara Mengobati Sakit Gigi Secara Alami - Jika kamu disuruh memilih, apakah anda lebih memilih sakit gigi atau sakit hati? Hhe … pastinya dari kedua pilihan diatas tidak satupun yang ingin di pilih, karena dari keduanya dapat membuat kita merasa tersiksa dan menderita. Selain menimbulkan rasa sakit yang amat menyiksa, ternyata sakit gigi sering disertai gigi ngilu yang dapat membuat perasaan hati kita menjadi buruk dan lebih sensitif sehingga gampang sekali terpancing emosi.

Penyebab dari sakit gigi ini yaitu dikarenakan bakteri atau virus yang sering kali menyerang gigi dan gusi, bakteri ini bisa muncul karena kurangnya menjaga kebersihan gigi dan mulut. Biasanya sakit gigi dan juga gigi ngilu ini sering dialami oleh mereka yang memiliki gigi berlubang dan juga gusi bengkak.
Untuk mengatasi atau mengobati sakit gigi dan gigi ngilu sebaiknya dilakukan pemeriksaan ke dokter gigi, namun tidak sedikit dari mereka yang memiliki masalah dengan gigi merasa malu untuk melakukan pemeriksaan ke dokter gigi. Namun anda tidak perlu khawatir, karena pada kesempatan kali ini kami akan memberikan solusinya untuk anda dengan cara alami atau cara herbal untuk mengobati sakit gigi yang anda alami.

Mau tahu, bagaimana caranya? Langsung saja kita simak informasinya dibawah berikut ini.
Salah satu cara alami atau cara herbal untuk mengobati sakit gigi dengan cepat yaitu dengan menggunakan timun. Caranya pun sangat mudah dan sederhana, anda hanya perlu menyiapkan irisan timun segar, lalu letakan di bagian atas gigi yang sakit atau gigi berlubang dan diamkan sampai rasa sakit dan ngilu pada gigi berkurang atau hilang. Kandungan vitamin dan juga mineral yang terdapat pada timun sangat efektif untuk mengobati saki gigi yang disertai rasa ngilu dengan cepat.

Bagaimana, cukup mudah dan sederhana bukan? Penasaran, silahkan anda coba sendiri.
Pastikan anda selalu menjaga kesehatan mulut dan gigi dengan rajin menggosok gigi 2 kali sehari, jangan lupa juga untuk memeriksakan kesehatan gigi 6 bulan sekali ke dokter gigi ya !!!

Demikianlah informasi yang dapat kami sampaikan mengenai cara mengobati sakit gigi secara alami, semoga informasi diatas dapat bermanfaat dan selamat mencoba.

Tidur MALAM - Bangun Siang, Awas Mudah Terserang KANGKER..!!


Beberapa dokter di National Taiwan Hospital lakukan penemuan terbaru, penyebab utama rusaknya hati yaitu tidur terlalu malam serta bangun terlalu siang.

Jangan sampai tidur melalui dari jam 10 malam, karena malam hari jam 11 s/d awal hari jam 1 yaitu Sistem Detox dibagian hati, mesti berlangsung dalam keadaan tidur nyenyak.
.

*Pukul 1 s/d 3, sistem Detox di bagian Empedu dalam keadaan tidur.

*Pukul 3 s/d 5, sistem Detox bagian Paru-paru.

*Pukul 5 s/d 7, sistem Detox bagian Usus Besar, baiknya buang air besar.

*Pukul 7 s/d 9, proses penyerapan gizi untuk Usus Halus, jadi harus makan pagi.

*Tidur hingga larut malam dan bangun terlalu siang mengacaukan Metabolisme badan, selain itu dari tengah malam s/d jam 4 awal hari yaitu waktu untuk Sumsum Tulang Belakang untuk menghasilkan darah.

Menurut Dennis G West, pengarang buku Kesehatan Best Seller, beberapa hal yang perlu di perhatikan :

*Jawablah telephone memakai telinga samping kiri
*Janganlah minum Obat dengan Air Dingin
*Janganlah konsumsi makanan berat setelah jam 6 malam
*Minum makin banyak Air Putih pada pagi hari, malam lebih sedikit
*Jam tidur yang Paling Baik jam 10 malam sampai jam 5 pagi
*Janganlah terlalu cepat berbaring sesudah minum obat
*Saat Batterai HP tinggal satu jangan angkat telpon karena Radiasi meningkat hingga 100 kali.

Mari INFO INI KITA BAGIKAN pada teman ataupun keluarga anda dirumah.

Beresiko..!! Jangan Sering Tambal dan Cabut GIGI ANDA. Ini solusinya

  Sakit gigi karena gigi berlubang? Mana tahan. Anda juga cepat-cepat ke dokter gigi untuk menambalnya atau bahkan mencabutnya karena nyeri telah tidak tertahankan. Meskipun sebenarnya, sekarang ini ada langkah baru untuk menanganimengatasi gigi berlubang. Itu penjelasannya.

Dokter gigi (Drg) Stephanie Hadiyanto dari RS Elisabeth Semarang mengemukakan, berdasar pada tehnologitehnologiteknologi kedokteran paling baru, gigi jadi sebaiknya dipertahankan selama mungkin saja didalam rongga mulut. Jadi bila gigi Anda berlubang, tak perlutak butuh ditambal atau dicabut, tetapi lakukan ini.

Maksudnya adalah untuk jauhi resikonya dari mencabut gigi. " Karena banyak yang setelah gigi dicabut, dilewatkan demikian saja, tak diganti atau ditambal, " ungkap Drg Stephanie.

Waktu lubang bekas gigi ditinggalkan terbuka, gigi samping yang aktif bakal beralih isi ruang yang kosong. Selain itu gigi antagonis sisi atas bakal jadi tambah panjang. Ini jalan karena sifat gigi waktu dipakai untuk menguyah makanan bakal mencari antagonisnya.

Pergeseran atau pemanjangan gigi, lewat cara sisa estetika bakal kurangi keindahan gigi. Gigi jadi beberapa jarang. Mengakibatkan sisa makanan akan mudahgampang melekat serta membusuk di sela-sela gigi. Bila ini jalan, rusaknya gigi lebih gawat tinggal menunggu waktu.

Oleh karenanya jika rusaknya mahkota gigi maksimal sampai 3/4 % atau mungkin saja dengan kata lain tinggal seperempat saja, masih tetap dapat dipertahankan. Tak perlu ditambal atau bahkan dicabut. Langkahnya gigi dipasak didalam saluran akar. Selanjutnya dibuatkan mahkota dengan bahan titanium. Gigi baru itu akan bertahan sampai sekitaran lima th.. Manfaat mengunyah senantiasa maksimal serta bagus dari sisi estetika.


Next Prev home

Manfaatkan web ini, mohon sahabat "Like"