Sahabat Belajar Free Download

"Sahabat Belajar bisa mendownload/mengunduh materi belajar, e-book, artikel, CD interaktif, dll yang sudah kami pelajari".

Sahabat Belajar Learning Courses

Visi Sahabat Belajar adalah " Ihlas untuk cinta anak bangsa, giat belajar dan berkarya".

Kami Selalu Berbagi dan Bersama

Kelebihan dariku adalah bagian dari kehebatan sahabatku yang memiliki kecintaan, kebersamaan, kesetiaan dan kesabaran.

Sahabat Belajar Lovers

Cinta "ilmu" cinta bangsa, Kaya "pengetahuan" kaya bangsa, Kuat "persahabatan" kuat bangsa, Lovers be The best Us.

Pages

Thursday, 31 March 2016

HANCUR HIDUPMU..!! Minuman Keras di Laknat Allah.

 Assalamualaikum wr.wb. 

Bismillahirrahmaanirrahim. Allahumma shalli wassalim wabarik ala Sayyidina Muhammad. Saudaraku, sidang pembaca yang terhormat. Apa khabar? Selamat berjumpa kembali dengan kami kali ini materi yang saya sampaikan sesuai tulisan berjudul tersebut diatas. Semoga bermanfaat, menjadikan sebagai tambahan ilmu, menambah wawasan dan yang paling diniatkan penulis adalah, nilai-nilai iman dari masing-masing kita akan semakin bertambah dan bertambah yang kemudian daripada itu nilai-nilai Islam akan kian dapat semakin tersebarluaskan.

Kita ucapkan puja dan puji syukur kehadirat Allah SWTberkat Rahmat serta KaruniaNya penulis mendapat inspirasi untuk menulis sesuai judul tersebut diatas dan alhamdulillah artikel saat ini tentunya sudah berada dihadapan sidang pembaca. Shalawat serta salam semoga tetap tercurah kepada Nabi Muhammad SAWbeserta keluarganya beserta para Sahabatnya.

# Saudaraku, kita mulai pembahasan (materi) kita ini dengan mengetengahkan Hadist setentang Aaqibatu syaribil homri. (Hal-hal yang mengakibatkan para peminum khomar (minuman keras) sebagai berikut:

# Rasulullah SAW bersabda:

*(Artinya):” Akan tiba saatnya orang-orang dari umatku minum khomer, tetapi yang mereka namakan bukan khomer lagi. Dalam keadaan mabuk diiringi bunyi-bunyian dan tari-tarian yang menambah kepala mereka itu pusing. Allah akan menghempaskan mereka diata bumi. Dan dihari Kiamat Allah akan menjadikan mereka itu sendiri kera dan babi.” (HR:Ibnu Hibban)

# Dan Hadist Muttafaqun Alaih setentang larangan minum minuman keras seperti tersebut diatas: Nabi SAW bersabda:

*(Artinya):” Segala macam minuman yang memabukkan maka hal itu hukumnya haram (terlarang)” (HR:Bukhari-Muslim)

# Didalam sebuah kitab diterangkan bahwa: Ubah bin Ka`ab meriwayatkan, Rasulullah SAW bersabda:(Artinya):” Pada hari Kiamat orang yang meminum khamer didatangkan dengan sebuah kendi tergantung dilehernya. Sedangkan tanbur berada dikedua telapak tangannya. Ia disalib diatas kayu Neraka. Lantas ada seruan:” Ini adalah fulan bin fulan dari tempat sana….” Kemudian keluarlah bau khamer dari mulutnya yang sangat busuk, kebusukan baunya dapat membuat sakit orang-orang yang berdiri di mahsyar, sampai mereka meminta pertolongan kepada Allah akibat dari kebusukan peminum khamer tadi. Tempat kembali mereka jelas Neraka.

Sewaktu mereka jatuh ke Neraka mereka menjerit-jerit selama 1000 (seribu) tahun:” Aduh..aku kehausan…” Kemudian mereka memanggil-manggil malaikat Malik. Mereka tidak mendapat jawaban selama 80 (delapan puluh) tahun. Keringat mereka sangat busuk dan bacin yang bisa menyakitkan tetangganya. Mereka selalu memanggil-manggil:” Wahai Tuhan kami, hilangkan keringat ini dari kami.” (Dikutip dari buku: Menyingkap 110 Misteri Alam Kubur Oleh: Salim Hadad. halaman 133.)

# Kemudian diterangkan bahwa bau busuk keringat (kebusukan bau keringat) peminum tetap tidak bisa dihilangkan. Setelah itu, mereka dikembalikan ke Neraka. Mereka dikembalikan dalam bentuk makhluk baru yang menakutkan, mereka diseret ke Neraka dengan tangannya dibelenggu dan wajahnya dirantai. Mereka diberi minum air panas yang mendidih. Ketika mereka minum air tersebut maka ususnya menjadi terpotong-potong. Kemudian mereka minta makanan, maka datanglah makanan zaqum untuk mereka. (yaitu bagi mereka peminum khamer) Tatkala makanan itu dimakan, maka langsung mendidih apa yang ada didalam perutnya, termasuk otaknya juga mendidih, lalu keluarlah api yang menjilat-jilat dari mulut mereka. Seluruh jerohan mereka rontok meleleh jatuh diatas telapak kaki mereka. Setelah itu, setiap seorang dari mulut mereka dimasukkan  kedalam peti yang terbuat dari bara api selama 1000 (seribu) tahun, sedangkan tempat untuk masuk kepeti itu sangat senpit.

Mereka dikeluarkan dari peti setelah 1000(seribu) tahun, lalu dimasukkan dalam penjara Neraka dan dibelenggu dengan api mereka menjerit kesakitan selama1000(seribu) bulan:” Aku kehausan…” Mereka tetap tidak dikasihani. Didalam penjara juga terdapat ular dan kalajengking yang besarnya seperti unta dan mengigit kedua telapak kakinya. Kemudian diatas kepalanya diletakkan mahkota dari api.

Setiap persendian tubuhnya terdapat besi dari api yang membara, dilehernya terdapat rantai dan tangannya dibelenggu. Mereka dikeluarkan dari penjara Neraka setelah 1000 (seribu) tahun, sesudah itu mereka dimasukkan lagi kedalam Neraka wail, yaitu nama jurang yang ada di neraka jahanam, panasnya lebih hebat, dasarnya amat jauh kedalam.

Didalamnya terdapat banyak rantai, ular dan kalajengking. Mereka tetap di Neraka Wail selama 1000(seribu) tahun. Nauzubillah! suma nauzubillah. Sidang pembaca, sungguh mengerikan dan begitu berat siksa orang-orang yang ketika didunia adalah peminum minuman keras. Sungguh! Bermimpipun kita tidak ingin (tidak sanggup) menerima (mendapat) siksaan seperti tersebut diatas. Apalagi benar-benar (kelak dihari Kiamat) kita mendapat (menerima) siksa seperti tersebut. Sungguh! Benar–benar tidak sanggup

Tentu saja, hanya ada satu jalan mengantisipasinya yaitu didunia ini kita tidak tergiur dengan minuman keras. Kita jauhkan khamer sejauh-jauhnya, mantapkan hati bahwa lebih baik tidak mabuk didunia daripada mendapat siksa sangat berat diakherat. Camkan itu!

# Seterusnya diterangkan bahwa:” Didalam Neraka Wail mereka menjerit-jerit:” Aduh…Muhammad”. Nabi SAWmendengar seraya berkata:” Ya Tuhanku aku telah mendengar suara rintihan umatku.” Allah SWT berfirman:” Ini adalah suara orang peminum arak sewaktu didunia, ia mati dalam keadaan mabuk. Iapun dibangkitkan dipadang mahsyar juga dalam keadaan mabuk.” Beliau (Nabi SAW) lantas berkata:” Wahai Tuhanku keluarkanlah dia dari Neraka dengan syafaatku.”

# Saudaraku, sidang pembaca yang beriman, sungguh sangat beruntung kita yang terlahir kedunia  menjadi umat Nabi Muhammad SAW. Karena sabda Rasul:” Seluruh umatku masuk Syurga, kecuali mereka yang tidak mau.” Siapa yang tidak mau itu? Yaitu mereka yang tidak mengikuti ajaran Rasul. Pada hakekatnya setiap individu apabila ditanya pasti ingin masuk Syurga. Asal ada iman didada, meskipun setipis daun bawang asal mulutnya pernah mengucap dua kalimat syahadat.Subhanallah! Maha suci Allah lagi maha Agung. Dan benarlah syafaat Nabi Muhammad SAW adalah untuk menolong umat beliau.

# Selanjut diterangkan bahwa peminum khamer itupun akhirnya keluar dari Neraka. Sehingga tidak tersisa seorangpun dari umat Muhammad SAW yang masuk Neraka.” (Dikutip dari buku: Menyingkap 110 Misteri Alam Kubur. Oleh: Salim Hadad halaman 133-134)

Sampai disini saya sudahi tulisan (religius) ini. Terima kasih atas segala perhatian serta mohon maaf apabila terdapat kesalahan. Jumpa lagi kita insya Allah dikesempatan tentu saja dengan tulisan saya yang lain. Waafwa minkum wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.


Tuesday, 1 March 2016

Pisah Ranjang !!! 10 Hal Nasehat Agama yang Harus Kamu Lakukan

Pisah ranjang bukan berarti perceraian. Akan tetapi, sebuah proses hukuman dari seorang suami agar bisa menyesali dan memahami kesalahan sang istri. Inilah yang banyak disalah artikan khalayak umum, sering kali kita dengar jikalau sepasang suami istri telah pisah ranjang berati telah cerai. Sungguh anggapan seperti itu adalah sebuah kesalahan.

Syariat Islam telah meletakkan sebuah metode yang benar untuk mengatasi terjadinya sikap perlawanan wanita dan kecenderungannya yang bengkok, sehingga seorang suami tidak boleh sewenang-wenang bertindak semaunya sendiri.

Inilah bentuk keadilan Islam terhadap umatnya, terlebih kepada istri, kehormatan wanita benar adanya dimuliakan meski dalam kondisi  tercepit kesalahan. Allah berfirman dalam Al-Qur’an:

Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.  (QS 4: 34).

Imam Qurtubi dalam menafsirkan ayat di atas, beliau mengatakan.

“Ayat di atas menunjukan kewajiban bagi kaum laki-laki untuk mendidik kaum wanita, kalau kaum wanita sudah bisa memelihara hak-hak kaum laki-laki, maka seorang laki-laki tidak berhak memperlakukan mereka secara buruk.” (Tafsir Qurtuby Juz 3/148).

Keluarga Muslim wajib mempertahankan keutuhan keluarga, seorang Muslim tidak boleh terburu nafsu menceraikan istrinya hanya karena sesuatu hal, karena bersatunya pasutri (psangan suami-istri) dalam ikatan nikah adalah sebuah akad yang di bangun atas nama Allah SWT.

Sehingga bila ada problema rumah tangga yang tak kunjung usai, wajiblah pasutri bersikap dewasa tidak sembarangan memutuskan sesuatu yang akan menghancurkan bahtera rumah tangga.

Namun bila ternyata Nusyuz (berakhlak buruk) seorang istri juga tiada kunjung berhenti maka seorang suami wajiblah menunaikan proses menuju perbaikan ahklak istri agar menjadi berakhlakul karimah.

Setelah dinasehati dengan berbagai cara juga tidak ada perubahan, sedangkan kebiasaan jelek istri juga tidak kunjung padam, barulah seorang suami dipersilahkan untuk menghukum sang istri dengan pisah ranjang.

Syaikh Isham Bin Muhamad As Syarif dalam kitabnya beliau mengatakan.

“Ini termasuk cara paling efektif untuk memberi hukuman, karena dengan keangkuhannya, eksitensi dirinya, dan dengan daya tariknya terhadap kaum lelaki, ia merasa bahwa ia pasti mampu menutupi segala kekurangannya. Namun saat seorang lelaki justru berpaling darinya, sementara si wanita dalam kondisi amat mengairahkan hasrat suaminya, maka ia tak mampu lagi menggunakan sihirnya. Mentalnya yang dipenuhi segala khayal itu akan jatuh dengan sendirinya, sehingga akan kembali menyerah dan tunduk terhadap perintah perintah suaminya.”

Ada yang harus dipahami bagi pasutri, bahwa pisah ranjang itu dilaksanakan perlu dijatuhkan agar seorang istri mampu berfikir jernih dan bisa kembali kepada tabiat seorang istri, yaitu taat pada suami bukan malah sebagai ajang peruncing masalah.

Sehingga di saat suami menjatuhkan hukuman pisah ranjang, wajiblah suami berusaha untuk ada perbaikan menata kembali agar baik adanya, bukan malah dibiarkan sehingga si istri tidak ada efek jera dan malah menjadi-jadi tak karuan.

Apalagi pisah ranjang menjadi ajang buka-bukaan aib ke semua personel keluarga, sungguh ini adalah sebuah kesalahan dalam menjalani proses pisah ranjang.

Maka dari itu agar pisah ranjang yang sedang dijalani pasutri itu bisa mengambil hikmah maka haruslah dalam menjalani pisah ranjang mengindahkan akhlak dan adab yang ada.

1. Pisah ranjang hanya dilakukan untuk pisah tempat tidur saja bukan pisah rumah.

2. Seorang suami hanya menggunakan cara ini bila cara pertama gagal, yaitu proses nasehat.

3. Cara ini digunakan bila dikhawatirkan sang istri membangkang.

4. Hukum pisah ranjang ditinggalkan bila seorang seorang istri sudah meninggalkan akhlak buruknya, sudah bertaubat dan kembali taat kepada suaminya.

5. Lama pisah ranjang tidak boleh lebih dari satu bulan setelah wanita melakukan pembangkangan, sebagaimana batasan waktu yang dijelaskan oleh para ulama. Kecuali kalau suami meyakini bahwa tambahan waktu di atas satu bulan akan membawa kebaikan bagi sitrinya, namun jangan sampai lebih dari empat bulan.

6. Selama proses pisah ranjang sebaiknya pasutri sama-sama bermujanat pada Allah SWT untuk meminta bimbingan yang terbaik.

7. Meminta nasehat para ulama yang sholeh serta perbanyak kebaikan.

8. Tetap menunaikan kewajiban sebagai orang tua, tidak boleh dengan alasan sedang ada masalah kemudian anak diterlantarkan.

9. Kewajiban seorang suami untuk menafkahi secara lahir yaitu uang belanja dan kebutuhan lainya tetap harus dipenuhi, karena masih berstatus sebagai seorang suami-istri yang sah.

10. Ambil hikmah dari setiap peristiwa agar lebih bertakwa pada Allah SWT.

Demikian beberpa hal yang harus diperhatikan agar pisah ranjang benar-benar bermaslahat dan menjadi kebaikan untuk pasutri yang sedang terlanda masalah. Wallahualambi sowab. (voa-islam

Next Prev home

Manfaatkan web ini, mohon sahabat "Like"